Cek hasil
(follow up
hasil laporan
)
Formulir Registrasi
Laporan Pengaduan Pelanggaran
Kategori Pelanggaran
Data Diri
Detil Laporan
Silahkan pilih jenis pelanggaran:
Penyuapan
Penyalahgunaan Wewenang
Kode Etik
Masukan data diri Anda:
Anonymous?
Tidak
YA
Nama Lengkap
(required)
Email
(required)
Pekerjaan
(required)
Telp/HP
(required)
Alamat
(required)
Identitas Pelapor dirahasiakan.
Masukan detil pelanggaran:
Tanggal Kejadian
(required)
Waktu
(required)
Lokasi
(required)
Nama Terlapor
(required)
Nama saksi
(required)
Lampiran
(required)
Deskripsi singkat pelanggaran
(required)
Deskripsi detail dari kejadian pelanggaran
(required)
×
Pengaduan Berhasil
Nomor Aduan:
status Pengaduan:
×
WHISTLEBLOWING SYSTEM
PELAPORAN PELANGGARAN INFORMASI MENGENAI PELAPORAN PELANGGARAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
DEFINISI 1. PENYUAPAN Sesuatu yang diberikan / diterima oleh semua pegawai perusahaan berupa barang dan atau uang dan atau fasilitas lainnya dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaannya. 2. SISTEM PELAPORAN Sistem pelaporan untuk pegawai dan pihak eksternal untuk menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyuapan dan memberikan jaminan bahwa mereka / whistle blower akan dilindungi dari pembalasan. 3. WHISTLE-BLOWERS/ PELAPOR Peniup peluit, orang atau sekelompok orang yang memberikan laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyuapan baik dari internal maupun eksternal. 4. FUNGSI KEPATUHAN ANTI PENYUAPAN (FKAP) Orang (Kelompok) dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan operasi sistem manajemen anti penyuapan. 5. SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) Sub. Bidang yang bertugas melakukan pemeriksaan internal di PT Wika Industri Energi. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MENYAMPAIKAN PELAPORAN 1. Sistem pelaporan dugaan penyuapan hanya dilakukan melalui web site resmi (wbs.wikaenergi.com). 2. Identitas pelapor (whistle-blower) akan dijaga kerahasiaannya dan tidak diungkapkan kepada siapa pun selain kepada anggota FKAP yang relevan. 3. Pelapor harus mencantumkan identitas diri yang valid. 4. Informasi yang disediakan oleh whistle Blower dapat tidak diperlakukan dengan kerahasiaan yang paling ketat apabila: a. Perusahaan berada di bawah kewajiban hukum untuk mengungkapkan informasi yang diberikan b. Informasi sudah ada di domain publik c. Informasi tersebut diberikan secara rahasia kepada legal atau auditor profesional untuk tujuan mendapatkan nasihat profesional 5. Tidak ada tindakan apa pun yang akan diambil oleh Perusahaan terhadap Whistle Blower atau posisi mereka di perusahaan tidak akan terpengaruh disebabkan hanya mengangkat masalah atau membuat tuduhan terhadap pejabat perusahaan; asalkan dia melaporkan dugaan pelanggaran / masalah atau tuduhan dengan itikad baik tanpa niat jahat dan memiliki alasan yang masuk akal; selain dari pada hal tersebut apabila Whistle Blower melakukan pelaporan palsu berulang kali maka FKAP dan perusahaan berhak menindaklanjuti maksimal melalui ranah hukum terhadap pelaporan palsu tersebut. 6. FKAP atau Direksi akan mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa whistle-blower akan dilindungi dari pembalasan oleh setiap pejabat perusahaan atau rekan kerja. 7. Pelaporan harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 8. Semakin awal pelaporan dugaan pelanggaran semakin mudah bagi perusahaan untuk mengambil tindakan. 9. Pelaporan di luar kasus penyuapan tetap ditindaklanjuti oleh Bidang SPI (Satuan Pengawas Internal). 10. Apabila identitas pelapor tidak benar maka laporan tidak akan ditindaklanjuti. 11. Selain melalui aplikasi ini, pelaporan dapat dikirimkan melalui email
[email protected]
SAYA TELAH MEMBACA DAN MEMAHAMI PERNYATAAN DI ATAS